Tentang Kami

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gayungan adalah perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan keuangan daerah di wilayah Gayungan, Surabaya. Sebagai lembaga yang independen, BPK Gayungan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa anggaran pemerintah daerah digunakan secara efisien, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi BPK Gayungan

BPK Gayungan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Surabaya, khususnya di wilayah Gayungan. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Tugas Utama BPK Gayungan:

  1. Pemeriksaan Keuangan Daerah: Memeriksa dan mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk alokasi anggaran dan penggunaan dana oleh Pemerintah Kota Surabaya di wilayah Gayungan.
  2. Penyampaian Rekomendasi: Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK Gayungan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  3. Peningkatan Akuntabilitas Keuangan: Memastikan bahwa penggunaan dana publik di wilayah Gayungan dilakukan dengan pertanggungjawaban yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Visi dan Misi

  • Visi:
    Mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien di wilayah Gayungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Misi:
    1. Melaksanakan pemeriksaan keuangan daerah yang objektif, independen, dan profesional.
    2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
    3. Memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan pengelolaan keuangan.
    4. Memastikan pengawasan yang efektif terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Nilai-Nilai Utama

  1. Integritas: Menjaga profesionalisme dan kejujuran dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.
  2. Independensi: Melaksanakan tugas secara bebas dan tanpa adanya pengaruh eksternal.
  3. Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas semua hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan.
  4. Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan Kami

BPK Gayungan berkomitmen untuk mendukung pembangunan yang lebih baik melalui pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan transparan. Kami berperan sebagai pengawas keuangan yang objektif dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola anggaran daerah, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah Gayungan.