Dasar Hukum

BPK Gayungan, sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), beroperasi berdasarkan berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur tugas dan wewenang lembaga ini dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara dan daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Gayungan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Pasal 23E UUD 1945 mengatur pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sebagai perwakilan dari BPK RI, BPK Gayungan menjalankan tugas pemeriksaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Undang-Undang ini mengatur secara rinci mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta kedudukan BPK dalam sistem pemerintahan negara. Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi BPK Gayungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, termasuk di wilayah Gayungan, Surabaya.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk tentang pembentukan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran negara dan daerah. BPK Gayungan berperan dalam mengawasi dan memeriksa pelaksanaan anggaran tersebut untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang ini mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang lebih terperinci, termasuk mekanisme pelaporan dan audit. BPK Gayungan menggunakan ketentuan ini dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Surabaya wilayah Gayungan untuk memastikan pengelolaan keuangan yang tepat dan sah.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Peraturan ini mengatur prosedur dan format penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. BPK Gayungan memeriksa laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kota Surabaya wilayah Gayungan sesuai dengan peraturan ini untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

6. Peraturan BPK RI

BPK RI juga mengeluarkan peraturan-peraturan internal yang mengatur prosedur pemeriksaan, standar audit, serta pedoman pelaksanaan pemeriksaan di tingkat daerah. BPK Gayungan melaksanakan tugasnya dengan merujuk pada peraturan ini untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar audit yang berlaku.

7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang ini mendukung prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. BPK Gayungan mengacu pada undang-undang ini dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik dan memberikan akses yang luas terhadap laporan keuangan daerah.

Kesimpulan

Dasar hukum yang mengatur BPK Gayungan memastikan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan keuangan daerah dan memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan. Dengan landasan hukum yang kuat, BPK Gayungan terus berperan dalam memastikan pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel di wilayah Gayungan.